Layanan Kami

Litigasi Pidana dan Perdata

Solusi sengketa perdata maupun perkara pidana
Litigasi Pidana dan Perdata

Luxara Law Firm

Kami mewakili dan mendampingi klien dalam penyelesaian sengketa perdata maupun perkara pidana di seluruh tingkatan yurisdiksi peradilan di Indonesia. Pada ruang lingkup perdata umum, layanan kami berfokus pada penyelesaian sengketa keperdataan, baik melalui pengajuan gugatan Wanprestasi (ingkar janji) maupun Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri, perlindungan aset, hingga eksekusi putusan. Pada lingkup pidana, kami memberikan pendampingan hukum secara proaktif yang menjamin terpenuhinya hak-hak prosedural klien (baik sebagai pelapor, terlapor, saksi, maupun tersangka/terdakwa) sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), mulai dari tahap penyelidikan dan penyidikan di tingkat Kepolisian, penuntutan di Kejaksaan, hingga proses pembuktian di persidangan.
Layanan

Litigasi Pidana dan Perdata

Kami menyediakan layanan yang disesuaikan dengan kebutuhan dan target klien

Penanganan Sengketa Wanprestasi

Penanganan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)

Perlindungan Aset dan Eksekusi Putusan

Pendampingan Perkara Pidana

Untuk detail layanan hukum dan konsultasi langsung