Layanan Kami
Litigasi Pidana dan Perdata
Solusi sengketa perdata maupun perkara pidana
Litigasi Pidana dan Perdata
Luxara Law Firm
Kami mewakili dan mendampingi klien dalam penyelesaian sengketa perdata maupun perkara pidana di seluruh tingkatan yurisdiksi peradilan di Indonesia.
Pada ruang lingkup perdata umum, layanan kami berfokus pada penyelesaian sengketa keperdataan, baik melalui pengajuan gugatan Wanprestasi (ingkar janji) maupun Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri, perlindungan aset, hingga eksekusi putusan.
Pada lingkup pidana, kami memberikan pendampingan hukum secara proaktif yang menjamin terpenuhinya hak-hak prosedural klien (baik sebagai pelapor, terlapor, saksi, maupun tersangka/terdakwa) sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), mulai dari tahap penyelidikan dan penyidikan di tingkat Kepolisian, penuntutan di Kejaksaan, hingga proses pembuktian di persidangan.
Layanan
Litigasi Pidana dan Perdata
Kami menyediakan layanan yang disesuaikan dengan kebutuhan dan target klien