Layanan Kami

Likuidasi, Kepailitan dan PKPU

Penyelesaian sengketa komersial, PKPU, dan pemulihan aset
Likuidasi, Kepailitan dan PKPU

Luxara Law Firm

Fokus layanan kami di bidang ini adalah memberikan solusi restrukturisasi utang dan penyelamatan aset perusahaan. Mewakili baik pihak Kreditor maupun Debitor, kami menavigasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan Kepailitan di Pengadilan Niaga sesuai dengan koridor UU Kepailitan dan PKPU. Praktik kami mencakup perumusan skema perdamaian (homologasi), pengawalan verifikasi tagihan, hingga proses pemberesan harta pailit maupun likuidasi pembubaran badan hukum, dengan menjaga komunikasi hukum yang proporsional bersama Hakim Pengawas, Kurator, Pengurus, Kreditur, dan Debitur.
Layanan

Likuidasi, Kepailitan dan PKPU

Kami menyediakan layanan yang disesuaikan dengan kebutuhan dan target klien

Kepailitan (Bankruptcy), PKPU & Likuidasi

Litigasi Komersial & Sengketa Kontrak

Alternatif Penyelesaian Sengketa Kontrak

Perselisihan Hubungan Industrial

Untuk detail layanan hukum dan konsultasi langsung