Layanan Kami
Likuidasi, Kepailitan dan PKPU
Penyelesaian sengketa komersial, PKPU, dan pemulihan aset
Likuidasi, Kepailitan dan PKPU
Luxara Law Firm
Fokus layanan kami di bidang ini adalah memberikan solusi restrukturisasi utang dan penyelamatan aset perusahaan. Mewakili baik pihak Kreditor maupun Debitor, kami menavigasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan Kepailitan di Pengadilan Niaga sesuai dengan koridor UU Kepailitan dan PKPU.
Praktik kami mencakup perumusan skema perdamaian (homologasi), pengawalan verifikasi tagihan, hingga proses pemberesan harta pailit maupun likuidasi pembubaran badan hukum, dengan menjaga komunikasi hukum yang proporsional bersama Hakim Pengawas, Kurator, Pengurus, Kreditur, dan Debitur.
Layanan
Likuidasi, Kepailitan dan PKPU
Kami menyediakan layanan yang disesuaikan dengan kebutuhan dan target klien