Layanan Kami

Perbankan, Keuangan & Pasar Modal

Pendampingan hukum bagi institusi keuangan dan sekuritas
Perbankan, Keuangan & Pasar Modal

Luxara Law Firm

Memberikan opini hukum (legal opinion) dan layanan pendampingan komprehensif bagi pelaku industri jasa keuangan. Keahlian kami mencakup aspek kepatuhan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), penanganan tindak pidana di sektor pasar modal, hingga aspek hukum dan kepatuhan dalam tata kelola instrumen investasi. Tim kami memiliki rekam jejak dalam berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia. Kami juga berpengalaman dalam mewakili klien pada lembaga arbitrase sektor keuangan (seperti LAPS SJK), memastikan bahwa setiap sengketa investasi atau perkara pidana sektor keuangan ditangani oleh personil yang memahami mekanisme pasar dan kebijakan regulator secara mendalam. Kami mewakili kepentingan hukum klien, termasuk Manajer Investasi, Sekuritas, dan Dana Pensiun, baik dalam transaksi keuangan maupun dalam penyelesaian sengketa secara arbitrase melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).
Layanan

Perbankan, Keuangan & Pasar Modal

Kami menyediakan layanan yang disesuaikan dengan kebutuhan dan target klien

Penanganan Pidana Pasar Modal & Korupsi Sektor Keuangan

Layanan Hukum bagi Sekuritas, Manajer Investasi, Perbankan, Asuransi, Reasuransi & Dana Pensiun

Arbitrase Pasar Modal (BAPMI/LAPS SJK)

Untuk detail layanan hukum dan konsultasi langsung